Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi, BNN Sumut Amankan 222 Kilogram Ganja

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang bekerjasama dengan BNN Kota Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran Ganja seberat 222 kilogram di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, peredaran ganja kering tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ganja antar provinsi dalam jumlah yang besar di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.

“Atas informasi, kemudian petugas pada Selasa (16/1) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Wagino (45) warga Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya (63) warga Serdang Bedagai,” pungkas Marsauli di Kantor BNNP Sumut, Pasar 5, Medan Estate, Kamis (18/1/2/18).

Dikatakannya, saat penangkapan kedua tersangka sedang mengantarkan ganja tersebut ke tempat penyimpanan dengan cara dibungkus kardus, dan keduanya berboncengan untuk mengantar barang tersebut kepada pembelinya.

“Keduanya diamankan saat melintas di simpang Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, petugas berhasil menyita 20 kilogram ganja dalam kardus. Kemudian dilakukan pengembangan dan di rumah Samsu Wijaya di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, petugas berhasil mengamankan 202 kilogram ganja dengan total 222 kilogram,” jelasnya.

Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut dikirim dari Aceh yang dikendalikan oleh seorang berinisial A dari Lapas Aceh, kemudian seorang berinisal J yang berada di Balam, Riau disuruh A untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan ganja tersebut.

“J itu orang kepercayaan A. J itulah yang menyuruh kedua tersangka untuk menjual barang tersebut. Kedua tersangka itu diupah sebesar Rp 50 ribu oleh J,” ungkapnya.

Selain menyita 222 kilogram ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan plastik warna hijau, dua unit sepeda motor.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.