MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Lelang) Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang, Miko Lestari Marbun, dengan hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan Senin (15/1) malam.
Terdakwa Miko terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Sidikalang, Kabupaten Dairi Tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 551.357.374,00. Proyek ini merupakan pengadaan alat kedokteran, kebidanan dan penyakit kandungan (ponek) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.304.374.000.
“Unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri telah terpenuhi,” ucap hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Miko Lestari Marbun dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan lima bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta karena telah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Miko Lestari Marbun selama 1 tahun dan lima bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan,” ucap majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri Medan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Miko yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiana, sebab putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
“Terdakwa boleh mengambil sikap terima, pikir-pikir atau banding. Pikir-pikir diberi waktu 7 hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Nurhasianta Manik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah divonis terlebih dahulu selama 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui, kedua terdakwa ini ditahan oleh penyidik Polres Dairi. Bahkan, Miko Lestari sempat pingsan di ruang penyidik sesaat setelah disodorka surat penahanan. Dalam kasus ini, hanya tinggal terdakwa Idham Koeshendarto selaku Direktur CV Rizky Abadi Lestari yang belum divonis. Sebelumnya, Idham dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ces)