MEDANHEADLINES.COM, Medan –Polisi berhasil menangkap oknum pegawai Kantor Kas (TKK) Bank BRI Putri Hijau yang telah menjadi DPO tiga bulan terakhir akibat membawa kabur uang sebanyak Rp6 miliar
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/1) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda ketika dikonfirmasi membenarkan prihal penangkapan DPO pengelapan uang senilai Rp6 miliar tersebut.
“Benar, sudah ditangkap di Pekan Baru,” kata AKBP Putu Yuda.
Namun Putu belum bersedia merinci terkait penangkapan ini, sebab petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. “Yang baru ditangkap satu orang. Kami tim Satreskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut, masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.
Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Pelaku berdalih, Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar. Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.
Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.
Namun, hal itu tidak di amini AMO Kacab Putri Hijau. Ia menyebutkan tidak ada pengambilan uang senilai Rp 6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/207210/2017/SPKT/Restabes Medan, 13 Oktober 2017. (red)