Kasus Siswa Ilegal Tak Kunjung Selesai, Ombudsman : Polda Jangan Ngambang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Meski Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus siswa Ilegal di beberapa sekolah di Kota Medan Namun hingga kini belum ada laporan selanjutnya terkait pengembangan kasus tersebut

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abiyadi Siregar menyikapi tak kunjung selesainya pengusutan kasus itu

“Kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik luas. Karena itu, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah sudah ada tersangka ditetapkan? Atau mungkin polisi tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu? Ini harus dijelaskan ke publik,” katanya.

Abyadi juga menegaskan, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut harus memiliki ending dan ada kepastian hukumnya.

“Jangan mengambang. Jangan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kasus ini diulur-ulur. Sebab ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak. Saya melihat, penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 itu sangat tergantung proses hukum yang dilakukan Polda Sumut saat ini. Peran pihak kepolisian sangat menentukan dalam proses penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan 13 tersebut,” tegasnya.

Menurut Abyadi, polisi harus segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kecurangan masuknya secara ilegal ratusan siswa ke dua SMAN favorit di Kota Medan tersebut.

“Silakan cepat dibongkar. Karena semakin lama diproses, maka kasus ini akan semakin pelik dan rumit,” sambung Abyadi.

Menurutnya, hal pertama yang harus dikejar adalah siapa dalang yang memasukkan para siswa itu secara ilegal ke SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Apakah oknum dari pihak sekolah, lalu bagaimana peran orang tua siswa, hingga bila kemungkinan ada keterlibatan peran oknum-oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Silakan dibongkar. Karena saya dengar, polisi juga sudah mendapatkan bukti-bukti ada transaksi uang dalam memasukkan siswa secara ilegal ini,” papar Abyadi Siregar.

Abiyadi  juga meminta polisi agar memproses hukum pihak-pihak yang diduga memprovokasi orang tua siswa sehingga para orang tua siswa tidak mau memindahkan anaknya ke sekolah swasta. Padahal, nasib pendidikan para siswa itu sudah sangat terancam.

“Seperti keterangan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, sampai saat ini para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan, pihak sekolah tidak memiliki data-data resmi tentang siswa yang ilegal. Karena itu, para siswa tidak diberikan rapor dalam penerimaan rapor pekan lalu. Ini kan sangat mengancam nasib pendidikan anak-anak. Herannya, orang tua siswa tetap mempertahankan anak-anaknya di SMAN 2 dan SMAN 13 meski tidak jelas nasib pendidikan anaknya,” tutur Abyadi.

“Saya sangat berharap Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Jangan kita biarkan anak-anak itu jadi korban. Polisi sangat berperan dalam memindahkan para siswa itu ke swasta sebagaimana keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut,” tambah Abyadi.

Sebelumnya, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.

Menurut informasi, sampai saat ini sudah 10 orang yang diperiksa dalam kasus siswa ilegal di SMAN 2 Medan. Dari 10 orang itu, 3 orang diantaranya dari pihak sekolah, sementara sisanya dari komite sekolah dan sejumlah orang tua siswa.

Sedangkan di SMAN 13 Medan polisi sudah memeriksa 9 orang. Jumlah itu terdiri dari pihak sekolah, komite dan sejumlah orang tua siswa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.