Jaksa Tuntut Penghina Presiden & Kapolri 2 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan Menuntut Terdakwa kasus penghinaan  Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook yaitu M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Raskita JF Surbakti itu, Terdakwa melanggar  Pasal  45  Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,”ujar JPU Raskita dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1/2018)
Usai JPU membacakan nota tuntutan,Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo kemudian melakukan Penundaan Sidang hingga 10 Januari 2018 mendatang untuk agenda pembelaan Dari terdakwa.
Sementara itu, Farhan sebagai Terdakwa tampak hanya tertunduk saat tuntutuan tersebut di Bacakan oleh JPU.
Kasus ini  bermula saat Farhan memposting pernyataan-pernyataan yang menghina Presiden dan Kapolri serta menantang polisi untuk bisa menangkapnya, hal ini pun mendapat tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dan melaporkannya ke Mapolrestabes Medan
Dari hasil penyelidikan., Akhirnya pada 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah  mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.