Jaksa Tuntut Otak Pelaku Pembantaian Sadis di Mabar dengan Hukuman Mati

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan Menuntut  Andi Lala (34), Otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan dan  pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan hukuman mati.

” Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12/2017)

Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Kadlan.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa.

“Sidang kita tunda hingga 10 Januari 2018,” katanya.

JPU menyatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. “Andi Lala, dia kan otak pelakunya, sementara yang dua lagi mengikuti Andi Lala,” terang Kadlan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya kemudian dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Minggu (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi padu sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta.

“Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu,” ujar Kadlan.

Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara yang awalnya berada di luar masuk ke dalam rumah.

Saat itu, peran Andi Syahputra melihat keadaan sekitar luar rumah Rianto dan Roni ikut membantu Andi Lala menghabisi nyawa korban yang berada di dalam rumah Rianto.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.