MEDANHEADLINES.COM, Medan –Aparat Kepolisian dari Polsek Medan Sunggal menciduk seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu
Mahasiswa berinisial IP (23) ini diamankan di rumahnya, Jalan Binjai, Kilometer 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.pada minggu (17/12/2017)
“Pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang menyebut, ada seorang pria dicurigai hendak membeli sebuah handphone dengan menggunakan uang palsu,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (18/12).
Mendapat laporan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengecekan kebenarannya. Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, serta ditemukan uang palsu pecahan 50.000 dengan jumlah 1.100.000.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan barang-barang bukti lainnya. Pelaku juga mengaku sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli handphone pada bulan Oktober 2017 di daerah Binjai.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah printer, tinta pewarna 4 buah, kertas HVS setengah Rim, 1 buah gunting dan penggaris, 1 unit kendaraan roda dua merek Suzuki Spin warna hitam dengan plat BK 6788 DR beserta STNK atan nama Mustamin, dan 1 buah handphone merek Sony
“Diamankan juga uang palsu siap edar pecahan 100 ribu 2 lembar, uang palsu siap edar pecahan 50 ribu 49 lembar, pecahan 100 ribu dan 50 ribu belum digunting 62 lembar, dan pecahan 50 ribu belum digunting 98 lembar,”Pungkasnya.
Atas perbuatannya,Lanjut wira, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun penjara.(red)












