Penegakan Perda KTR, 9 Pengunjung Mall Terjaring

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sebagai upaya dalam menegakan Peratuan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa rokok (KTR) di Kota Medan,  Dinas Kesehatan Kota Medan, Satpol PP yang dibantu aparat penegak hukum menggelar razia dan sidang lapangan di salah satu Mall di kota Medan.

Dalam razia tersebut, sebanyak 9 orang pengunjung dan tenant (penyewa toko/tempat) harus menjalani sidang karena kedapatan sedang menghisap rokok, dan juga menyiapkan asbak atau tempat abu rokok.

” Pengunjung yang merokok di kawasan KTR dikenakan denda paling tinggi Rp 50.000, sementara untuk pengelola paling tinggi Rp 10.000.000, ” ungkap Kadis Kesehatan Medan, drg Usma Polita

Usma mengaku Dinas Kesehatan Medan selama ini telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum, sekolah dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut.

Menurut Usma, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui Perda pelarangan merokok tersebut

“Kita sudah lakukan sosialisasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak,” sebutnya.

Dalam perda KTR tersebut diatur bahwa, pusat perbelanjaan merupakan salah satu dari tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Karenanya, merokok sangat dilarang dilakukan di kawasan ini.

“Ada tujuh kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau mall,” tegasnya.

Meksi masih ada yang terjaring ,namun Usma tetap mengapresiasi, pihak manajemen mall yang telah ikut mensosialisasikan larangan merokok dengan memasang spanduk dan mengingatkan para tenant. Karena, lanjut Usma, pihak pengelola KTR memang bertanggung jawab melarang orang tidak merokok.

“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat, memasang tanda-tanda larangan merokok, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola, pimpinan dan penanggungjawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.