Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Poldasu Amankan 38 Kg Sabu dan ringkus 2 oknum Polisi

MEDANHEADLINES.COM, MedanKepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat Narkoba Jaringan Internasional yang melibatkan dua Oknum anggota Polisi.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 38 kg sabu dari 5 kali aksi penangkapan diberbagai wilayah

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional jaringan Malaysia yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut.

“Penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba atas nama Mudawali (31 ) warga jalan Marindal I Gg. Madrasah desa Marindal I Kec. Patumbak Medan di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kec. Hinai Kab. Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet) dan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga sabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg,” Papar Kapolda. , Rabu (6/12/2017) di Mapolda Sumut.

Paulus Menambahkan, Setelah dilakukan introgasi pengembangan pun dilakukan dan akhirnya mendapatkan info tentang tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan, petugas kemudian melakukan penangkapan kedua pada Selasa,  28 Nopember 2017 .

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi an. Paujari (45 ) warga jalan Pasar I Lk VII Kec. Medan Marelan Medan  dan dapat disita barang bukti berupa 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 6 (enam) Kg,” Beber Kapolda.

Setelah di introgasi tambah Paulus, Pengembangan kembali dilakukan ke Desa Sampali namun salah satu tersangka yaitu Paujari mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka

“Hasil dari introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Sehingga dilakukan penangkapan ketiga pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017,” ungkapnya.

Kapolda Juga menjelaskan, dari informasi yang Didapatkan dari jaringan tersebut bahwa akan ada penjemputan barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu didaerah jalan Turi Medan. “ Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib personil melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan, dan pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 ( tas yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh  dengan total keseluruhan seberat 15 Kg,” ucap Paulus.

Dari lokasi itu, petugas  menangkap enam orang pelaku yakni  Conari P Sitorus alias Aguan, Gema Sitorus, M. Diani Sitorus, Riawan, dan dua oknum anggota Polri bernama Basar Siregar dan M.Yogi Maulana Samosir.

“Setelah para pelaku di introgasi petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir  Arif  yang memesan sabu seberat 2 (dua) Kg dan Jonny yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 (tiga) Kg,” terang Paulus.

Seelah dilakukan introgasi sabu seberat 3 Kg dibawa ke daerah Helvetia Medan dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd. Dani Sitorus als Dani als Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan, pada saat turun dari mobil tersangka Dani als Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Setelah dilakukan pengembangan.

Penangkapan keempat lanjut Paulus pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru desa Bakung Kec. Tg.Pura Kab. Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku , M. Aman Sapuan, Ahmad Zulvi, Alfa Chandra  dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan, tersangka an. M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil introgasi terhadap pelaku dilakukan pengembangan.

Penangkapan kelima pada dari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Wadir dan beserta anggota melakukan penangkapan dijalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap satu orang pelaku Suryono  dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kgdan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.

“Sewaktu di introgasi tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka,” kata Paulus.

Polisi kata Paulus akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tandas Paulus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.