MEDANHEADLINES.COM – Penetapan kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka Oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara Mahfud MD
Mahfud mengatakan, KPK semestinya segera melakukan penahanan terhadap SetNov Apalagi, yang bersangkutan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semestinya iya. Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu,” kata Mahfud
Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah. “Jadi bisa bisa ditahan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dari tiga alasan yang ia ungkapkan tersebut, kata Mahfud, KPK bisa menggunakan dua alasan yang ada untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Nah itu potensi menghilangkan barang bukti dan kooperatif itu bisa jadi alasan (Novanto ditahan),” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu.
Sebelumnya, KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Jumat sore. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.
alam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. (red)