MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisal IR (21) saat menjual sebuah memori card handphone yang berisikan video porno.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah Mengatakan,penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mengadu melalui aplikasi Polisi Kita terkait peredaran video porno lewat memori card handphone yang dijual seorang pemuda via online. “ Dari informasi itu, saya minta kepada Kanit Ekonomi, AKP Olma Fridoki untuk melakukan penyelidikan,” Katanya, Jumat (3/11/2017).
Dari hasil penyelidikan awal, tambahnya, polisi yang mendapatkan nomor seluler tersangka pun menghubungi tersangka dengan seolah-olah ingin membeli video porno yang disimpan dalam memori card HP 32 GB.
“Kami bertemu dengan tersangka di Jalan Sutrisno pada Rabu (1/11/2017) kemarin. Ketika diperlihatkan barang buktinya, pelaku langsung kami tangkap,” kata Febriansyah.
Terkait masalah harga yang ditawarkan, Febri mengatakan, tiap memori cardnya dipatok dengan harga yang berbeda-beda tergantung kapasitasnya.
“Untuk memori ukuran empat giga, harganya Rp 90 ribu. Ukuran delapan giga Rp 130 ribu. Sedangkan ukuran 16 giga, dihargai Rp 170 ribu. Dan yang paling mahal, dihargai Rp 240 ribu dengan ukuran memori card 32 giga,” jelasnya.
Tersangka juga mengakui ia sudah sekitar 10 kali melakukan transaksi ini dan mendapatkan video tersebut dengan mengcopy video porno itu dari salah satu situs yang ada di internet
“ Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif, selain itu Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit HP, 1 kartu memori 32 giga berisi video porno,” pungkas Febri












