Sumut  

Diusulkan Naik 8,71 %, UMP Sumut 2018 Rp 2,1 Juta   

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) telah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 % atau Rp 2.132.188,68 dari sebelumnya yaitu Rp 1.961.354.69.

Ususlan ini dikeluarkan setelah Depeda menggelar Rapat untuk pemutusan UMP pada 24 Oktober yang lalu.

” Sudah kami usulkan kepada Bapak Gubernur,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga

Dia menyebutkankan, kenaikan 8,71% itu adalah mengacu pada pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017 bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

“Dalam SE itu disebutkan ketetapan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%. Kenaikan 8,71% itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Depeda Sumut dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, secara umum tidak ada masalah dalam pengambilan keputusan itu.

“Pekan kemarin sudah diputuskan dalam rapat Depeda bahwa UMP Sumut 2018 mengacu pada kenaikan 8,71% sesuai edaran Menaker itu. Soal berapa jumlah pastinya, saya tidak ingat persis. Soal adanya pendapat, usulan dan kritikan,” kata Laksamana.

Laksaman yang juga menjabat sebagai sekertaris Apindo Sumut ini mengatakan tidak akan memperdebatkan kenaikan UMP tersebut.

“Apindo sama seperti tahun sebelumnya, mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi selama keputusan UMP dilakukan berdasarkan kebijakan yang diatur pemerintah, Apindo tak memperdebatkannya,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.