Beli lintingan ganja, Fran diringkus aparat kepolisian

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Petugas Reskrim Polsek Medan Baru meringkus Fran Alfaris (45) warga Jalan Dr Cipto, No.20, Medan,karena kedapatan membawa lintingan ganja yang baru saja dibelinya dari seorang bandar,Sabtu (28/10/2017)

Dari Informasi yang diperoleh,Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga kepada petugas Reskrim yang sedang piket.Warga melaporkan bahwa ada seorang laki-laki baru membeli dan membawa lintingan ganja.

Mendapat informasi tersebut, petugas Reskrim menuju lokasi yang diinformasikan di seputaran Jalan Polonia Medan, Sumatera Utara.

“Di lokasi, petugas melihat pelaku yang berjalan kaki dengan terburu-buru. Merasa curiga dengan gerak-geriknya,  petugas kemudian menghentikannya,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu

Setelah diberhentikan, lanjut Victor, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Hasilnya,  petugas mendapati satu amplop kecil. Ganja dan tujuh lembar kertas penggulung ganja (tiktak).

“Pengakuan pelaku, ganja yang baru dibelinya itu akan diisapnya sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.