MEDANHEADLINES.COM ,Medan – Aparat kepolisian Polsek Percut Sei Tuan Meringkus Warsito (51) warga Jalan Tuba III. No. 03 Kel Tegal Sari Mandala III. Kec. Medan Denai dan anaknya Aldi Hidayatullah (19) karena membuat laporan palsu terkait kasus begal.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kasus ini bermula saat sang anak Aldi Hidayatullah pada Selasa (24/10/2017) sore datang ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat pengaduan karena di begal pada Sabtu (21/10/2017) sekirtar pukul 21.45 wib di Jalan Batu Sihombing Komplek TVRI
Aldi menuturkan saat itu dia melintas dengan sepeda motornya di Jalan Batu Sihombing Kompelk TVRI Kec. Medan Tembung ia dipepet dua pria yang Salah seorang pelaku kemudian menyuruh Aldi turun dari sepeda motornya sembari mengancam dengan pisau, Karena takut, Aldi pun menyerahkan sepeda motor Honda Vario BK 2946 AGZ kepada pelaku.
“Menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan cek tkp, namun dari pengakuan warga tidak ada terjadi kasus pembegalan di lokasi tersebut,” Pungkas Philip, Jumat (27/10/2017)
Mersa curiga, Polisi pun kembali menginterogasi Aldi ,dan akhirnya ia mengaku menjual sepeda motor karena butuh uang dan sengaja membuat laporan palsu lantaran disuruh ayahnya.
“Warsito yang juga orangtua Aldi turut diamankan karena menyuruh anaknya membuat pengaduan ke polisi dengan alasan pencurian dengan kekerasan (begal).dan ia berharap dengan laporan palsu itu, Aldi bisa mendapatkan uang dari Asuransi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasus laporan Palsu ini juga terjadi Sehari sebelumnya di Polsek Percut Seituan,dalam kasus itu polisi mengamankan Rustam Batubara (55), warga Dusun XIV, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan,
Rustam diamankan dengan kasus yang hampir sama yaitu mengaku dibegal namun saat di cek,ternyata sepeda motornya masih berada di rumahnya. (red)












