Medan  

Capai 31.000 unit, Organda Minta pemerintah tertibkan Taksi online

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Semakin menjamurnya Taksi Online di beberapa wilayah Sumatera Utara terutama di kawasan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) sudah sangat meresahkan para supir angkutan Konvensional.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan dari data yang mereka peroleh, jumlah Taksi online yang saat ini beroperasi di wilayah sumut bahkan telah mencapai angka 31.000 unit.

“ Seharusnya, taksi online resmi yang diakui pemerintah berdasarkan Permenhub No. 26 tahun 2017 itu adalah sudah memenuhi syarat yakni dengan ditempeli stiker. Dan berdasarkan kesepakatan, taksi online resmi yang boleh beroprasi di wilayah Mebidangro hanya berjumlah 3.500 unit,” pungkas Mont Gomery.

Di katakannya,  meski ada pembatalan poin Permenhub oleh MA, namun bukan berarti  para taksi online ilegal ini bisa langsung mencari sewa.

“ Meraka tidak boleh seenaknya saja karena 14 poin serta poin lainnya masih berlaku hingga akhir bulan ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara dan kepolisian untuk melakukan tindakan dengan menertibkan taksi-taksi online ilegal tersebut.

“Bahkan kian maraknya taksi online ilegal itu karena mereka (sopir taksi online ilegal) mendapat bonus jika bisa merekrut orang lain. Maka dari itu kami minta pihak Dishub Sumut dan kepolisan untuk tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.