MEDANHEADLINES –Pemerintah Provinsi Papua melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta agar manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sejak tahun 2011-2017 yang mencapai Rp5,6 triliun.
“Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017, ” ungkapnya
Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pembayaran tunggakan pajak air permukaan yang ditanggung PT Freeport Indonesia, menurut dia, harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua.
“Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak Freeport sudah harus dibayar perusahaan tambang terbesar di areal wilayah Negara Kesatuan Republik Indensia,” ujarnya.
Menyinggung sumber penerimaan asli daerah Papua, ia mengemukakan, hingga 2017 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi primadona.
“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” ujarna.
Berdasarkan data target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua pada tahun anggaran 2017 ditetapkan senilai Rp1,2 Triliun.(ant)












