MEDANHEADLINES –Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti lewat surat nomor 2721/C.C5./KL/2017 telah menjatuhkan sanksi kepada Tiga pergurun tinggi yakni STIKes Sumut, Universitas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.
Menyikapi sanksi tersebut, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah 1 Sumut-Aceh menghimbau agar mahasiswa ketiga perguruan tinggi tersebut untuk tidak panik Sebab, sanksi yang diberikan tersebut hanya selama 6 bulan.
“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam 6 bulan. Jadi selama 6 bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di Internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada kami (koopertis) jika kami nilai sudah beres, akan dicabut sanksinya,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto, Kamis (28/9).
Dijelaskan Prof Dian , persoalan pada ketiga kampus tersebut berbeda. Dimana Univa yakni karena permasalahan konflik internal yang berakibat pada dualisme kepemimpinan kampus (rektor).
“Jadi Univa harus menyelesaikan konflik itu, dan rektor harus satu. Kemarin Pengurus Besar mereka sudah mengeluarkan surat menunjuk pejabat rektor yang ditugaskan menyelenggarakan perkuliahan agar nyaman, memilih senat dan juga pemilihan rektor baru,” ujarnya.
Sementara untuk STIKes Sumut, persoalannya yakni pembenahan data mahasiswa yang sudah tamat, kemudian penambahan dosen serta perpindahan status nama para mahasiswa dari Akper Takasima Kabanjahe ke Stikes Sumut.
“Itu harus mereka benahi. Nanti dilaporkan kepada kami. Kami sendiri akan memantau setiap bulannya,” ungkapnya.
Kembali Prof Dian meminta agar sanksi tersebut tidak memicu keresahan para mahasiswa yang sedang kuliah pada ketiga perguruan tinggi tersebut. Sebab, menurutnya sanksi ini akan berakhir seiring kecepatan pihak kampus menyelesaikan persoalan yang ada.
“Semakin pro aktif mereka menyelesaikannya, maka sanksinya lebih cepat dicabut. Saat ini sendiri kan perkuliahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.












