Cegah kecurangan, Ombudsman akan awasi seluruh Prosesnya Penerimaan CPNS

MEDANHEADLINES – Pemerintah saat ini sedang membuka sebanyak 17.928 lowongan  bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 60 kementerian dan lembaga, serta satu Pemerintah Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, pada tahun anggaran 2017.

Oleh karenannya,untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang mungkin saja terjadi,  Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan tersebut
“Proses pengawasan akan dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, pelaksanaan tes dan ujian, hingga pengumuman hasil seleksi,” kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida
Menurutnya, akan ada beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan penerimaan CPNS, yang juga bakal menjadi perhatian dalam pengawasan Ombudsman RI, di antaranya adalah kesiapan penggunaan sistem “online” dalam proses seleksi CPNS yang tujuannya untuk memudahkan seleksi peserta, kesiapan penyelenggara dalam mengakomodir persyaratan administrasi yang merupakan instrumen utama dalam serangkaian proses penerimaan CPNS, dan proses sosialisasi mengenai informasi terkini atau perubahan kebijakan dalam proses seleksi.
Selain itu, Ombudsman juga akan mengawasi layanan unit pengaduan internal dalam merespon setiap keluhan atau aduan yang disampaikan, kemudahan peserta CPNS dalam menyampaikan pertanyaan atau keluhan mereka, serta pelayanan terhadap peserta penyandang disabilitas agar hak sebagai warga negara yang ingin mengabdi pada pemerintah dapat terlayani dengan baik, jelas Laode.
“Dalam mendukung penyelenggaraan penerimaan CPNS yang objektif, akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan kementerian terkait,” terang Laode pula.

Ia menambahkan pengawasan tersebut perlu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan CPNS. Selain itu, hal ini juga dilaksanakan untuk menjalankan fungsi Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Perlu antisipasi sejak dini potensi masalah yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan ujian seperti pada saat tes gelombang pertama, sehingga Ombudsman perlu memastikan unit-unit pengawasan internal di setiap instansi pelaksana penerimaan CPNS bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” kata Laode.
Ia berharap instansi penyelenggara seleksi CPNS gelombang kedua, yang saat ini sedang dalam tahap pendaftaran, dapat mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan ujian dengan sebaik mungkin.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.