Sumut  

Ombudsman Rekomendasikan Pembatalan Kenaikan Tarif air ke PDAM Tirtanadi

MEDANHEADLINES, Medan –  Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sumatera Utara Abiyadi Siregar menyampaikan Surat Rekomendasinya kepada Gubernur Sumatera Utara dan PDAM Tirtanadi untuk melakukan pembatalan surat keputusan (SK) kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Dijelaskannya, Dalam Saran Ombudsman no 0001/SAR/PW02/VIII/2017 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan agar Gubernur Sumut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Sumatera Utara no 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Ombudsman juga Meminta agar Pemprovsu memperbaharui Peraturan Daerah No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dengan mempertimbangkan UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan Untuk PDAM Tirtanadi, Abiyadi menyarankan agar mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sunatera Utara No 06/KPTS/2017 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah di Kota Medan dan Sekitarnya.

“Kemudian, melakukan prosedur penetapan tarif air minum dan air limbah kembali sesuai prosedur penetapan tarif yang tertuang pada UU RI No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perda Provsu No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya usai menyerahkan saran kepada  Pemprovsu dan PDAM Tirtanadi

Menanggapi rekomendasi ini, Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin mengungkapkan akan menyampaikan rekomendasi ini ke jajaran Direksi PDAM untuk dilakukan pembahasan kembali

“ Rekomendasi ini akan saya sampaikan ke Direksi, dan akan dijadikan bahan pertimbangan,” tegasnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.