Rencana pemberlakuan Pajak Onlie, Pengusaha : Jangan Memberatkan

MEDANHEADLINES – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang berencana akan mengenakan pajak transaksi online atau e-commerce mendapat berbagai tanggapan dari pengusaha on line di Medan.

Salah satunya berasal dari Agus yang merupakan pelaku usaha online shop yang menjual berbagai jenis makanan ringan, ia mengatakan dengan penerapam Pajak ini  ia khawatir membuat repot usahanya apallagi belum mengetahui bagaimana Perhitungan dan skema pajak yang akan diberlakukan.

“Ya saya belum mengetahui pasti gimana nanti skema pajak akan berlaku. Tapi saya khawatir ini akan merepotkan dan memberatkan pelaku usaha olshop, bukan hanya saya tapi yang lain juga,”ungkapnya.

Meskipun begitu, Ia merasa wajar terkait dikenakannya pajak kepada mereka, namun ia berharap jika nantinya Skema pajak toko online diterbitkan, maka jangan sampai merepotkan dan memberatkan pengusahanya.

“Saya rasa wajar kalau harus dikenakan pajak, tapi jangan sampai memberatkan pelaku usaha toko online,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Nia ,pengusaha Toko Online Shop lainnya, menurutnya ia sepakat dengan adanya pajak,namun ia meminta keterangan yang lebih jelas tentang aturan pembayaran pajaknya.

” Asal nanti skemanya tidak memberatkan bagi kita, gada masalah dan juga tak menggangu transaksi yang selama ini kita jalani,” ucpanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, saat ini tengah diformulasikan formula pengenaan pajak transaksi toko online.

“Ini sedang dikonsepkan suatu ketentuan yang nanti mudah-mudahan enggak sampai akhir tahun ini harus sudah kelar ya. Sudah selesai gitu ya, mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce,” kata Hestu

Formulasi pengenaan pajak di setiap transakasi online sudah tertuang dalam Perpres 74 Tahun 2017 terkait dengan roadmad e-commerce yang terbit pada Juni tahun ini.

“Jadi salah satu poinnya memang adanya suatu kebijakan perpajakan, peraturan yang jelas, dan tetap memberikan ruang semacam insentif bagi terutama untuk start up,” ungkap dia.

Namun, dalam konsep perpajakan transaksi online ini dipastikan tidak ada jenis pajak yang baru, atau tetap menetapkan pajak PPN dan PPh. Skema yang tengah digodok ini, kata Hestu, membuat para pelaku e-commerce agar lebih patuh membayarkan kewajiban pajaknya.

Aturan yang ada saat ini masih menganut self assessment, di mana para wajib pajak masih bisa memilih untuk melaporkan kewajiban pajaknya atau tidak.

“Jadi orang jualan lewat e-commerce, ya dia labanya berapa, lapor di SPT, normal aja. Kalau ada PPN ya dia pungut PPN, kan gitu ya. Nah, ini yang akan kita formulasikan adalah suatu mekanisme yang mungkin akan berbeda dengan tadi, yaitu self assesment, karena ya kalau self assesmetn selama ini kita lihat banyak yang memang enggak mau lapor ya. self dirinya sendiri ya, tapi banyak yang enggak,” paparnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.