• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Medan Kota Bekuk Sindikat pengedar Uang Palsu

28/08/2017
in Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES, Medan – Personil Polsek  Medan Kota berhasil membekuk Tiga orang Sindikat  pengedar dan pencetak uang palsu yang telah memasarkan uang palsunya di Kota Medan. Selain ke tiga pelaku,  Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp50 juta.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi tentang sindikat pengedar uang palsu dan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus seorang Pelaku bernama Syafruddin Syukri Daulay (49) saat  mengedarkan Uang Palsunya di kawasan Pasar Petisah, Jumat (25/08/2017).

Martuasah juga mengatakan, Selain Syafruddin, polisi juga berhasil mengamankan dua rekannya yakni, Anton alias Aan Warga Jalan Cempaka Lingkungan II, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan Meiliandi Munthe, warga Jalan Delima Perumnas Mawar V, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Keduanya bertugas sebagai pencetak uang palsu.

“ Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan Rp15 juta uang palsu. Uang palsu Rp15 juta itu dia jual sebanyak dua kali, ” katanya.

BERITATerkait

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

30/06/2022
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

28/06/2022
Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

27/06/2022

Untuk Rp15 juta,lanjut Martuasah, tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta. Selanjutnya uang tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu. Namun gagal karena uang hasil penjualan itu dilarikan oleh orang yang diminta untuk mencarikan sabu-sabu.

“ Para tersangka mencetak uang setelah belajar dari internet. Mereka menggunakan kertas jenis HVS dan mesin pencetak. Desain uang mereka unduh dari internet. Aksi mereka sudah berlangsung satu setengah bulan sebelum akhirnya diciduk,” Jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 300 lmbar pecahan Rp100 ribu, 400 lembar pecahan Rp50 ribu, mesin pencetak dan beberapa komputer jinjing. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (2),(3), Subsider Pasal 36 ayat (2),(3), Jo Pasal 37 Ayat (2),(3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk itu kita imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan teliti. Kalau ada yang mencurigan, segera lapor ke petugas kita,” imbau Martuasah.(pra)

Post Views: 0
Tags: medan kotapolseksindikatuang palsu
Share196Tweet123Share49

BacaJuga

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (BEM FH UISU) periode 2021-2022 M. Fakhrurrozi NST....

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

by adminmh
28/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP berinisal ISS (14) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut)....

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

by adminmh
27/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan...

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Bobby Nasution & Ketua TP PKK Kota Medan Beri Cindera Mata Ke Seluruh Peserta Raker Komwil I APEKSI

Jelang W-20, Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Pj Wali Kota Pekanbaru : Kota Medan Memiliki Banyak Objek Kuliner Yang Harus Di Datangi

Gelar Reuni Akbar, IKA FISIP USU Jakarta Berbagi Kisah Sukses

Diduga Berkolaborasi dengan Dinas Rahasia China, Rusia Tangkap Seorang Ilmuan di Siberia

Afifi Lubis : Draf RUU Provinsi Sumut Diharapkan Perhatikan Masalah Perbatasan


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In