OJK Himbau masyarakat waspada jual beli data Nasabah

MEDANHEADLINES – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan izin kepada pihak industri jasa keuangan dalam mengunakan datanya kepada pihak ketiga.

Dia mencontohkan, Saat nasabah membuka tabungan, maka harus memperhatikan formulir yang diisi. karena, di sana ada satu sub bagian yang menanyakan apakah nasabah bersedia atau tidak jika datanya digunakan oleh pihak ketiga.

“Waktu isi formulir, masyarakat juga harus paham dan harus membaca. Mereka mengizinkan atau tidak datanya diberikan kepada pihak lain,” kata Wimboh di Gedung BI, Jumat (25/8/2017).

Wimboh juga mengungkapkan selain kewaspadaan Nasabah, pihak bank juga harus transparan kepada nasabah seperti memberikan informasi terkait pemberian informasi data tersebut.

“Makanya harus ada transparansi juga dari bank. Bank tidak boleh lupa memberitahu kepada nasabah kalau ada pilihan untuk sharing data,” imbuh dia.

Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.

Namun aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.