MEDANHEADLINES, Medan – Banyaknya penertiban papan reklame yang dilakukan membuat Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 225 Juta ke DPRD Medan dalam Perubahan APBD 2017.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M Sofyan mengatakan permintaan penambahan anggaran itu disampaikannya saat menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana PAPBD 2017 bersama Badan Anggaran DPRD Medan, pekan lalu.
Dikatakannya saat ini anggaran yang tersedia buat penertiban reklame sebenarnya masih ada, namun Permintaan tambahan anggaran itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi apabila kekurangan biaya operasional sampai akhir tahun.
”Yang sekarang ini masih ada.tapi Sudah terpakai dua pertiga dari total alokasi sebelumnya,” ungkapnya
Sofyan juga menjelaskan, alokasi nomenklatur penertiban reklame bermasalah ini sudah dianggarkan di APBD murni 2017 senilai Rp1,6 miliar. Anggaran tersebut dipakai buat biaya operasional selama kegiatan berlangsung, plus honor petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan.
“Jadi yang sudah terpakai itu buat honor anggota, makan dan sebagainya menyangkut operasional tim. Saya hanya menjaga-jaga mana tau kekurangan anggaran, makanya di PAPBD 2017 diusulkan,” ungkapnya.
Namun ia mengaku, belum mengetahui apakah usulan tersebut diterima atau tidak sama legislatif.
”Ya, artinya sudah kita usulkan permintaan tambahan anggaran ini. Tinggal pihak legislatiflah yang menimbang, apakah diterima atau tidak,” Akunya.
Menanggapi hal itu,Anggota Banggar DPRD Medan Jumadi membenarkan adanya permintaan penambahan anggaran, namun usulan itu ia tolak karena dianggap tak sesuai apalagi sampai dapat menguras uang rakyat hanya untuk menindak pengusaha reklame yang membandel selama ini.
“Kan sudah ada regulasinya. Tahapan-tahapannya juga sudah dijalani. Tidak mungkin kita mengeluarkan anggaran rakyat hanya untuk membongkar. Sementara itu punya nilai ekonomis. Bahkan bisa dipakai jasa pihak ketiga untuk membongkar, lalu barang-barangnya dilelang saja kalau mereka mau mengambil,” tegas politisi PKS itu.
Jumadi juga menambahkan, sampai kini pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, masih merampungkan pembahasan. “Itu yang kita bahas sejauh ini, cuma nanti kita gak tahu seperti apa. Tapi gak mungkin lagi uang rakyat terpakai ke situ, padahal kita yang dirugikan dan itu jelas-jelas menyalah,” tegasnya. (red)












