MEDANHEADLINES – Meski pemerintah sudah melunak dan menawarkan opsi-opsi solusi.namun Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tak kunjung selesai dan hanya menyisakan waktu sekitar 2 bulan lagi,
Hal ini salah satunya disebabkan oleh Permintaan Freeport yang masih sama dari awal negosiasi, yakni perpanjangan 20 tahun dan perjanjian untuk jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Freeport tidak mendikte pemerintah karena menurutnya, Perundingan untuk mencari win-win solution sehingga Freeport harus mau berkompromi.
“Jangan dia (Freeport) yang ngatur lah kalau itu. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur oleh orang lain, jangan maunya dia dong,” kata Luhut.
Dikatakannya, pemerintah sudah berusaha mengakomodasi kepentingan Freeport, tapi di sisi lain perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu harus ikut aturan main yang dibuat pemerintah.
Misalnya dalam persoalan stabilitas investasi, pemerintah berkomitmen menjamin investasi jangka panjang Freeport di Indonesia lewat regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kini sedang disusun.
Diharapkan Freeport dapat menerimanya karena itu upaya maksimal yang dapat dilakukan. Pemerintah tidak bisa membuat perjanjian stabilitas investasi setara KK seperti keinginan Freeport, sebab itu tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.
Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan menabrak aturan demi Freeport.
“Kalau maunya kita, sesuai aturan. Jangan didorong-dorong,” tegasnya.
Pihaknya berharap perundingan dapat selesai sebelum Oktober 2017 dan menghasilkan kesepakatan menguntungkan semua pihak.
diketahui, dari 4 isu yang dibahas dalam perundingan dengan Freeport, baru persoalan pembangunan smelter saja yang sudah disetujui secara prinsip oleh kedua pihak. Sedangkan 3 isu lainnya, yaitu stabilitas investasi, kelanjutan operasi Freeport pasca 2021, dan divestasi saham masih belum selesai.(red)












