MEDANHEADLINES – Pasangan suami istri berinisial S (54) dan P (53) warga Jalan Bunga Kantil, Medan Selayang serta seorang lainnya berinisial H (54) ), warga Sri Pelayang, Sarolangun, Jambi, diamankan oleh Tim gabungan yang berasal dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi-Aceh karena melakukan transaksi jual beli cula badak
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Langsa yang mengatakan, akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi, Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
“ Pelaku H yang merupakan penjual barang antik diketahui sedang mencari kulit harimau dan gading gajah yang diduga merupakan pesanan pembeli,” ungkapnya.
Setelah beberapa hari di Aceh,tambah Halasan, H tak kunjung mendapat barang yang dipesan karena penjual tidak berani mengeluarkan barang karena banyak razia. Namun, belakangan H diketahui kembali mencari cula badak yang diduga juga pesanan pembeli. Dan akhirnya H memperoleh cula badak dari P dan S yang berdomilisi di Medan.
“Saat mereka bertransaksi petugas langsung menangkap dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu cula badak berukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm,” jelasnya.
Diketahui, P dan S juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1.5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini menunjukkan, jaringan perdagangan satwa liar sangat rapi dan luas, terkoneksi antar daerah, provinsi bahkan antar negara. “Tim gabungan juga menyita satu mobil Xenia, yang digunakan sebagai alat tranportasi,” ungkap Halasan. (red)