MEDANHEADLINES, Medan – Dewan Perwakilan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara melakukan tindakan hukum atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX. Arif Puyono yang mengatakan bahwa PDIP disamakan dengan PKI,Jumat (4/8/2017).
Wasekjen Repdem Sumut, Risky Alfa Risy Siregar mengungkapkan tindakan hukum yang akan dilakukan Repdem ini adalah dengan membuat laporan ke Polda Sumut
“Pernyataan yang dilontarkan Arief Poyuono adalah perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap PDI Perjuangan,” kata Risky
Menurutnya pelaporan ini tidak saja karena menyinggung perasaaan seluruh kader PDI Perjuangan, tapi juga menyangkut marwah partai. Dia juga meyakini, ini upaya membunuh karakter dan menciptakan citra buruk yang merugikan PDI Perjuangan.
“Kami meyakini ada upaya sistematis untuk melakukan pembunuhan karakter kepada PDI Perjuangan. Karena itu, kita meminta pihak kepolisian memprosesnya, dan Arief harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Meski Arif telah menyampaikan permohonan maafnya secara tertulis dan bermaterai. Namun menurut Risky, hal itu sah-sah saja dilakukan, dan itu tidak menghilangkan perbuatan pidana. “Silahkan meminta maaf, tapi proses pidana harus tetap berjalan,” katanya.
Risky menambahkan, permintaan maaf seharusnya tidak saja dilakukan oleh Arief Poyouno, tapi oleh Partai Gerindra secara kelembagaan terhadap PDI Perjuangan. “Kita juga mengharapkan langkah Pak Prabowo sebagai ketua Umum partai, agar bersikap bijaksana, setiap kesalahan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Risky.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan pelaporan tersebut. dia menyebut, laporan Repdem akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
“Tadi mereka melapor ke SPKT Polda, dan sudah terima. Selanjutnya akan diteruskan ke Ditreskrimum untuk diproses, apakah kasusnya bisa ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya. (red)