Jalan Mangkubumi di Gerebek, 4 penjudi dan 2 Pengguna Sabu di amankan

MEDANHEADLINES, Medan – Personil Reskrim Polsek Medan Kota kembali melakukan penggerebekan di jalan Mangkubumi, tepatnya di Gang Aceh kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun.

Dari hasil pengerebekan itu, polisi berhasil 4 mengamankan 2 orang tersangka pengguna sabu dan 4 orang pemain judi ketangkasan (jackpot)

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Tersangka yang diamankan terlibat narkoba adalah RI (28) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Emas, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, dan SS (27) warga Jalan Pintu Air, Gang Sordot, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Sedangkan Empat tersangka pemain judi yang diamankan masing-masing MH (35) warga Jalan Mahkamah, Gang Tengah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun, YR (30) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, IM (32) warga Jalan Gagak Hitam, Gang Subur, Kecamatan Medan Sunggal, dan MN (47) penduduk Jalan Mangkubumi, Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

” Penggerebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh Bawah, tepatnya di salah satu rumah kosong milik seorang inisial SK selalu digunakan sebagai tempat menggunakan narkoba,” katanya, Kamis (3/8/2017).

Sementara untuk barang bukti, Tambah  Martuasah yang diamankan dari lokasi adalah 1 unit mesin judi jackpot, 18 unit alat isap sabu (bong), 4 pipa kaca pirex, 10 jarum

“ Saat ini para tersangka sudah kita bawa dan sedang diperiksa intensif di Mapolsek Medan Kota,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.