Polisi tangkap 3 Pengedar Ganja dari Asrama TNI  

MEDANHEADLINES – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar Ganja dari  Komplek Asrama TNI Widuri di Jalan Mariendal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi mengatakan, penangkapan ini mereka lakukan setelah mendapat banyak laporan dari Masyarakat yang menyebutkan lokasi perumahan TNI itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut,  personel gabungan pun melakukan Razia dan mendapati tiga orang penghuni rumah bernama WKB (14), Raja Susilo (38) dan Marihot Harianja (19) yang menyimpan ratusan linting ganja siap edar

“Ada tiga penghuni yang diamankan di Asrama Widuri Blok Tongkes, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi, Senin (1/8/2017).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Patumbak.

“Adapun barang bukti yang disita 203 linting daun ganja, kertas warna kuning pembungkus ganja dan uang tunai senilai Rp 20 ribu serta dua unit HP,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Polisi tangkap 3 Pengedar Ganja dari Asrama TNI  

MEDANHEADLINES – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar Ganja dari  Komplek Asrama TNI Widuri di Jalan Mariendal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi mengatakan, penangkapan ini mereka lakukan setelah mendapat banyak laporan dari Masyarakat yang menyebutkan lokasi perumahan TNI itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut,  personel gabungan pun melakukan Razia dan mendapati tiga orang penghuni rumah bernama WKB (14), Raja Susilo (38) dan Marihot Harianja (19) yang menyimpan ratusan linting ganja siap edar

“Ada tiga penghuni yang diamankan di Asrama Widuri Blok Tongkes, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi, Senin (1/8/2017).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Patumbak.

“Adapun barang bukti yang disita 203 linting daun ganja, kertas warna kuning pembungkus ganja dan uang tunai senilai Rp 20 ribu serta dua unit HP,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.