Sumut  

Taksi online tak miliki stiker, Dishub : itu Ilegal

MEDANHEADLINES, Medan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan mengungkapkan, Seluruh taksi Online yang tak memiliki Stiker Dinas perhubungan adalah Ilegal

Hal ini diungkapkannya saat melakukan Penempelan stiker di Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau kendaraan berbasis online di kantor dinas Perhubungan Sumut jalan Imam Bonjol Medan.

” Dinas Perhubungan Sumut tidak bertanggung jawab kepada taksi Online yang tidak memiliki stiker dengan bacaan “Sumut” yang ditempelkan pada bagian kaca kanan depan dan kaca kanan bagian belakang, karena Taksi online yang tidak memiliki stiker ini, maka kami sebut ilegal,”ungkapnya, Senin (31/7/2017).

Anthony mengungkapkan, Dengan penempelan stiker tersebut, maka angkutan berbasis online secara resmi sudah boleh beroperasi kembali.

“Dari 3500 unit taksi online, hanya 30% yang baru resmi terdaftar. Dan jumlah perusahaannya sendiri ada enam yang telah terdaftar. Menyusul sedang dalam proses empat perusahaan lagi,” sambungnya.

Kadishub mengimbau bagi pemilik mobil maupun sopir ASK yang belum terdaftar di Dishub Sumut agar segera mendaftarkan perusahaannya supaya bisa beroperasi secara resmi.

“Masyarakat kita minta tidak memakai jasa transportasi online yang ilegal. Lihat stiker di kanan depan dan kanan bagian belakang sebelum memakai jasa transportasi itu” Jelas Anthony (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.