MEDANHEADLINES, Medan – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 Tahun 2017 terkait pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila mendapat protes keras, salah satunya dari sejumlah Ormas Islam yang ada di Sumatera Utara.
Sebagai bentuk penolakan itu, Sejumlah Ormas Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia, HTI, Forum Umat Islam, Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan dan Deli Serdang, , dan BKM Masjid Agung pun mendatangi sejumlah anggota DPRD Sumut untuk menyampaikan penolakan tersebut, Senin (17/7).
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sumut Wagiran Arman tersebut, sejumlah Ormas Islam ini secara tegas menolak Perppu tersebut karena dinilai akan menambah kekisruhan kondisi bangsa dan mengancam keutuhan NKRI.
” Ormas Islam berharap Perppu tersebut tidak menjadi pegangan pemerintah untuk membubarkan Ormas, terutama Ormas Islam. Dalam UU Ormas telah diatur tata cara pembubaran Ormas,” kata Ketua Majelis Mujahidin Sumut, Nur Sahrul Ritonga.
Ormas Islam di Sumut juga mendesak DPR RI tidak memberi dukungan kepada Perppu yang justru dicurigai anti Pancasila. Apalagi situasi sekarang ini ada dua kelompok yang saling berhadap-hadapan, yang disebut kelompok anti Islam dan kelompok anti Pancasila.
“Kondisi ini harus dijaga dengan tidak menambah kisruh, dengan hadirnya Perppu ini,” ungkapnya.
Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan tentang anti Pancasila yang dimaksud, karena menurutnya, Ormas Islam tidak ada yang anti pancasila. Ormas Islam juga mengimbau seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu, karena ancaman dari luar tidak pernah berhenti mengingat Indonesia merupakan kantong pangan yang tidak habis digali.
“Karena ancaman terbesar bangsa ini bukan Ormas Islam, tetapi kekuatan lain dari luar yang ingin menguasai negara ini,” sebutnya.
Menambahi hal itu, Perwakilan Forum Umat Islam, Hamdani menegaskan, mereka menolak dengan harapan untuk disampaikan pada Presiden, tidak secara nafsu mengeluarkan sesuatu yang dapat merugikan bangsa kita sendiri.
“Kemarin, mengkhususkan HTI ke depan mungkin tidak hanya HTI yang akan dibubarkan. Dalam pergerakan, HTI tidak mengubah ideologi, tapi ada penganut yang ingin menghancurkan anak bangsa,” tegasnya.
Usai mendengar penjelasan dari para perwakilan Ormas Islam, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI. Catatan yang penting dari audiensi akan disampaikan ke pusat.
“Kami akan meneruskan tuntutan Ormas Islam Sumut ke DPR RI langsung ke Ketua DPR RI dan ditembuskan ke Gubernur Sumut,” ucapnya.
Wagirin menjelaskan, DPRD provinsi hanya mengawal UU dan peraturan pusat di daerah, sementara untuk keputusan DPRD Sumut tidak ada posisi dalam keputusan tersebut.
“Kalau masyarakat menolak kami akan teruskan, karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat. Paling lambat besok akan dikirim suratnya ke DPR RI. Karena bukan kami yang memutuskan,” Jelasnya (red)