MEDANHEADLINES, Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap modus penggelapan Mobil dengan cara berpura-pura dirampok yang dilakukan oleh pengemudi Supir taksi online.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga meringkus dua pria lainnya yang membantu aksi penipuan tersebut.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna, Selasa (18/7/2017) mengatakan, awalnya pada Rabu (12/7) sekira pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Deli Tua mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama Ali Usman Bafai (40) warga Jalan Permai, Gang Mesjid No 9, Kecamatan Medan Perjuangan, telah menjadi korban perampokan di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
“ Saat itu Ali Usman ditemukan di semak-semak dalam kondisi tangan belakang diikat tali dan mulut dilakban,” pungkas Wira.
Kepada polisi, Ali Usman mengaku dirampok 2 orang laki-laki dan seorang perempuan yang menyamar sebagai penumpang taksi online Grab yang dikemudikanya.
“ Dia mengaku barang yang diambil para pelaku adalah satu unit mobil Honda Mobilio BK 1183 BH warna putih dan handphonenya,” kata Wira.
Namun saat petugas melakukan penyelidikan, Petugas mulai curiga dengan kondisi Ali pada saat dirampok, dimana tidak ada tanda-tanda kekerasan.
“Saat diinterogasi, Ali pun mengakui perbuatannya bahwa peristiwa perampokan yang dialaminya hanya rekayasa yang dibuatnya bersama dengan sorang rekannya, Alin Syahputra,45,warga Jalan Andan Sari Gang Ikhlas, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang berperan membantu tersangka Ali mengikat tangan dan melakban mulut serta meletakkannya di semak-semak. Kemudian kita berhasil mengamankan Alin tak jauh dari kediamannya,” Jelasnya.
Kemudian dari Hasil introgasi lebih lanjut terhadap para pelaku, mereka melakukan hal ini karena kedua tersangka sebelumnya telah menggadaikan mobil tersebut. Mobil iu milik korban Faiz Saleh (31) warga Jalan Gajah No. 16, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, kepada seseorang bernama Gunawan melalui perantara Hafiz Akbar.
Diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil yang dipinjam tersangka Ali kepada korbannya, Faiz Saleh, untuk bekerja sebagai supir taksi online dan sudah digadai tersangka Rp 40 juta.
Hasilnya uang tersebut di bagi dua antara tersangka Ali Rp 20 juta dan tersangka Alin Rp. 20 juta. Sementara Hafis Akbar warga Jalan Sukadono Komplek Bali Indah No 21, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, mendapat imbalan Rp 1 juta, yang diterima dari tersangka Alin.
“Saat diamankan, tersangka Hafis Akbar kedapatan memiliki senjata air soft gun jenis pistol. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepedamotor Vixion warna abu-abu BK 3264 AAB, uang tunai Rp 800.000, 3 unit hp, lakban beserta tali dan pakaian,” kata Wira.(red)