Pemerintah bangun Kerja sama ke 3 negara Suaka Untuk cegah Kejahatan Pajak

MEDANHEADLINES–  Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah membangun kerjasama terhadap tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura, Hong Kong, dan Swiss untuk mencegah kejahatan pajak, seperti penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan negara-negara anggota G20 di Hamburg, Jerman, akhir pekan lalu.
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Sri Mulyani menuturkan bahwa dalam pertemuan G20, tiga negara tersebut secara khusus meminta bertemu dan menjelaskan bahwa mereka akan mengikuti standar internasional yang berlaku tentang keterbukaan informasi dan pencegahan kejahatan pajak. “Mereka bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani
Ia memperkirakan hingga kini masih ada dana senilai Rp 1.000 triliun milik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Menurut dia, hampir 60 persen dari dana tersebut berada di Singapura. Sri pun bersyukur karena Singapura sudah menyampaikan sikap untuk mengikuti ketentuan internasional terkait dengan penghindaran pajak melalui kesiapan untuk melakukan hubungan bilateral dengan Indonesia.

“Ini suatu hal yang positif. Saya akan melakukan follow up agar kita bisa mendapatkan semua manfaat itu,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan negara-negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang memiliki inisiatif untuk menghadapi kejahatan pajak secara sistematis dan global. Sri membandingkan dengan situasi saat dirinya menjabat Menteri Keuangan 10 tahun lalu, ketika dia kesulitan mengejar wajib pajak yang ditengarai akan menghindar. “Negara-negara lain biasanya mengatakan itu urusan masing-masing, silakan saja.”
Melalui skema keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (automatic exchange of information/ AEoI), kata Sri Mulyani, ada 190 negara sepakat untuk saling bekerjasama mencegah kejahatan pajak. “Dan itu sifatnya mandatory atau wajib, bahkan sampai pada bentuk format pelaporan bagaimana menjaga security confidentiality (kerahasiaan) informasi perpajakan,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.