MEDANHEADLINES, Medan – Kebijakan manajemen PT KIM yang akan memberlakukan kutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki Kawasan industri tersebut mulai Kamis (13/7/2017) mendapat penolakan dari Para pengusaha di Kawasan Industri Medan (KIM) II dan KIM II.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri (Apeksi) Medan, Dicky,mengungkapkan pengutipan retribusi parkir akan dilakukan melalui pihak ketiga yang diduga sudah mendapat persetujuan dari pengelola KIM
“ Teknis pengutipannya, masing-masing pabrik yang bermarkas di KIM 2 dan 3 dikenakan kutipan parkir bagi kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya. Artinya, dua kendaraan setiap pabrik dibebaskan dari kutipan parkir,” ungkapnya.
Dijelaskannya, besaran tarif parkir terhadap setiap kendaraan yang memasuki KIM 2 dan 3 ditetapkan bervariasi, sesuai jenis (ukuran). Contohnya, tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan enam masing-masing Rp 100.000, Rp 200.000 untuk setiap bulan.
“Kami sudah mengajukan protes dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait atas rencana pengutipan parkir tersebut, Masa kami selaku pengusaha yang berusaha di KIM 2 dan KIM 3 dikenakan kutipan parkir?” ujar Dicky.
Dia mengungkapkan, kebijakan serupa sudah pernah akan diberlakukan pengelola KIM sekitar 3 tahun silam. Namun batal setelah para pengusaha menolak dan demo.
“Langkah yang sama akan kami lakukan pada Kamis (13/7/2017), jika pengutipan parkir tetap dipaksakan diberlakukan,” kata Dicky.
Tak jauh berbeda dengan Dicky, Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan, Erry Salim juga menyampaikan keberatannya dengan pemberlakuan kutipan uang parkir bagi kendaraan yang masuk ke PT Kawasan Industri Medan (KIM) II dan KIM III.
“Langkah tersebut akan menambah beban biaya logistik dan bertolak belakang dengan program pemerintah yang saat ini sedang giat memangkas biaya logistik,” kata Erry
Penolakan juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Utara, Surianto ia menyebutkan, pengutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki KIM II dan III harus terlebih dahulu disepakati para pihak.
“Jika belum disepakati, maka pengutipan tersebut tidak boleh dilaksanakan,” kata Surianto.(mb)












