MEDANHEADLINES – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara memastikan Penetapan tarif taksi online yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan sejak awal juli 2017 telah dioperasikan di Sumatera Utara.
Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No 26 tahun 2017 yang menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas itu membagi tarif baru taksi online ke dalam dua wilayah, yakni wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer serta Rp 6.000 per kilometer untuk tarif batas atas.
Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.
“Sejak ditetapkan, tarif baru itu langsung berlaku. Bisa cek sendiri melalui smartphone,” kata Kabid Darat Dishub Sumut, Iswar Lubis.
Terkait perihal poin-poin lain yang terdapat di Permenhub tersebut seperti jumlah taksi online yang ditetapkan pemerintah daerah dan STNK harus berbadan hukum, Iswar menyebut sedang dalam tahap proses.
Dijelaskannya, berdasarkan kesepakatan jumlahnya 3.500 unit taksi online, yang saat ini tengah di eksaminasi biro hukum untuk nantinya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sedangkan untuk status STNK-nya atau masih menggunakan nama pribadi, dengan mengacu pada ketentuan yang ada maka bagi yang sudah beroperasi masih diperbolehkan sampai masa berlaku STNK-nya habis dan setelah itu baru diwajibkan STNK-nya sudah harus berbadan hukum,” Jelasnya. (lbs)












