MEDANHEADLINES, Medan – Untuk Mencari Solusi terkait perbedaan pendapat dalam hal mekanisme kenaikan Tarif Air yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi, Komisi C DPRD Sumut akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Juli 2017mendatang.
“Sudah dijadwalkan oleh Banmus. Rencananya tanggal 13 Komisi C bersama PDAM Tirtanadi akan bertemu dengan Biro Hukum Kemendagri. Kita akaan minta pandangan terkait aturan mana yang akan dipakai untuk penyesuaian tarif air,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus, Selasa (4/7/2017).
Ia berharap,dengan dilakukan konsultasi ini nantinya perubahan tarif yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi dapat mengikuti Perda No 10/2009.
“Tapi, PDAM Tirtanadi ngotot agar mengacu ke Permendagri 71/2016. Agar ada solusi, makanya dijadwalkan agenda konsultasi untuk meminta pandangan hukum,” jelasnya.
Secara kelembagaan, Ebenezer menyebut pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar kenaikan tarif yang diberlakukan oleh PDAM Tirtanadi Sumut ditunda. Sebab, tidak sesuai mekanisme atau prosedur yang diatur di dalam Perda No 10/2009.
“Memang lembaga legislatif ini tidak pernah dianggap. Sudah kita rekomendasikan agar ditunda, akan tetapi tidak dijalankan,”tegasnya.
Terkait hasil rekomendasi ke Biro Hukum Kemendagri tentang aturan yang menjadi dasar penyusunan kenaikan tarif air,Ia mengatakan akan menerima apapun hasilnya namun harus dituangkan dalam sebuah surat tertulis.
“Apapun hasilnya akan kita terima. Kami berharap hasilnya itu dituangkan kedalam surat tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Walaupun begitu, saya tetap ingin agar kenaikan tarif ditunda sesuai rekomendasi yang disampaikan,” jelasnya.(mb)












