Remisi Idul Fitri, 66 Napi di bebaskan

MEDANHEADLINES, Medan –Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengeluarkan 8.019 remisi khusus kepada para Narapidana diseluruh Sumatera Utara.

Dari ke 8.019 Remisi tersebut,sebanyak 66 narapidana tersebut bahkan langsung mendapat pembebasan pada tanggal 25 Juni nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, pemberian remisi dilakukan salah satu tujuannya adalah agar dapat dijadikan ajang berbuat baik para naapidana agar mendapatkan remisi dikesempatan lainnya.

“Remisi bukan sembarang memberi, ada tujuan mulianya. Remisi diberikan sebagai katalisator sekalius pendorong bagi setiap narapidana agar mereka selalu berkelakuan baik secara terus menerus. Karena kalau tidak berkelakuan baik, tidak akan dapat remisi,” kata Hermawan

Ia menjelaskan, pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan pengurangan dampak buruk di dalam penjara karena setiap orang yang berada di dalam penjara memiliki dampak negatif di dalam dirinya.

“Dengan mengurangi masa pidana, dan cepat kembali ke masyarakat, maka berkurang pula dampak buruknya,” jelas Hermawan.

Selain itu, dikatakannya, tujuan remisi mempercepat re-integrasi sosial yakni berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Pun demikian, pemberian remisi juga akan mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas atau rutan yang selama mengalami over kapasitas.

“Kalau masyarakat mengatakan lebih bagus dipenjara lama-lama, itu salah. Pemidanaan bukan wujud balas dendam dari negara. Semakin cepat kembali ke tengah masyarakat, kondisi lapas bisa semakin berkurang,” Pungkasnya. (lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.