MEDANHEADLINES, Medan – Ratusan kotak berisikan bahan tambahan pangan olahan kue illegal diamankan oleh Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari sebuah rumah toko (ruko) di Komplek Cemara Residen.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) BBPOM Medan, M Marbun mengatakan, Penggerebekan ini dilakukan dari informasi masyarakat yang diterima oleh BBPOM Medan. Kemudian petugas melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan.
“Dalam penggerebekan itu ada delapan jenis bahan makanan yang kami amankan, dengan jumlah ratusan kotak,” katanya, Rabu (14/6).
Delapan jenis bahan tambahan pangan olahan kue itu adalah Lion Brother 55 ML sebanyak 90 kotak, Lion Brother 5 Kg berjumlah 9 kotak, Blueberry Flavour 5 Kg berjumlah 25 jerigen, Flavour sebanyak 6 drum, Lion Brother 15 ML sebanyak 6 kotak. Kemudian Lion Brother 1 Kg 45 kotak, C Acid 25 Kg sebanyak18 goni dan produk plastik putih ukuran 1 Kg sebanyak 102 bungkus.
“Hasil pemeriksaan, petugas temukan pemilik barang yang tidak memiliki izin edar dan ada juga izin edar sudah habis,” jelasnya.
M Marbun menambahkan, bahan tambahan pangan illegal ini masuk kategori telah merugikan negara, dengan total kerugian mencapai kurang lebih puluhan juta.
“Asal barang diimpor dari Tiongkok, pendistribusiannya baru ketahuan di Medan. Kita dalami di mana aja dijual,” tuturnya.
Saat ini pemilik ruko beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BBPOM Medan untuk diperiksa lebih lanjut. “Petugas penyidik telah meminta keterangan dari pemilik barang, kami juga akan berkordinasi dengan Polda Sumut,” pungkas M Marbun.