UU Tata Niaga Tembakau Hampir Rampung, Importir wajib serap tembakau lokal

MEDANHEADLINES –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah merampungkan aturan yang akan disahkan Dalam bentuk Undang-Undang pada tahun Ini.

Didalam Undang Undang ini salah Satu poin utamanya adalah mewajibkan importir untuk menyerap tembakau lokal atau dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa langkah tersebut  disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.

“Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor,” kata Oke Nurwan, di Jakarta, Rabu (7/6).

Dikatakannya, Kementerian Perdagangan menyiapkan payung hukum untuk pengaturan tata niaga impor tembakau tersebut berupa peraturan menteri perdagangan. Diharapkan, pada 2017 aturan tersebut bisa rampung untuk segera diberlakukan.

“Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut, dengan catatan untuk melindungi kepentingan para petani tembakau.

“Yang tahu kebutuhan bahan baku adalah pabrikan, sehingga tembakau lokal diserap dahulu baru kekurangannya dipenuhi dengan impor,” katanya.

Ia menambahkan,  satu alasan mengapa serapan tembakau lokal rendah terkait dengan kualitas. Namun, seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan konsep kemitraan antara petani dan pabrik-pabrik rokok yang ada di Indonesia.

Sementara dari sisi produksi, diperkirakan produksi nasional tembakau per tahun kurang lebih sebanyak 200.000 ton. Sementara kebutuhan tiap tahun kurang lebih berkisar 300.000 ton. Dengan kondisi tersebut, lanjut Budidoyo, seharusnya dilihat sebagai peluang untuk peningkatan produksi dalam negeri.”Itu merupakan peluang untuk meningkatkan produktivitas, tentunya dengan kemitraan atau pendampingan untuk menjaga kualitas tembakau,” ujarnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.