MEDANHEADLINES, Medan – Pasca Penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror,terhadap tiga orang warga Medan,pada Selasa (6/6/2017) lalu, pihak keluarga yang didampingi tiga pengacaranya mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (8/6/2017).untuk menanyakan Kondisi keluarganya.
Ketiga keluarga itu adalah istri dan kerabat dari AY, warga Karang Sari, Sari Rejo dan RA, yang merupakan warga Jalan Jermal XII Gang Haji Medan, serta JH, warga Jalan Platina II, Titi Papan, Labuhan Deli, Deli Serdang.
“Kami ke sini mewakili keluarga dari tiga orang warga yang ditangkap Densus 88. Kami ingin memastikan di mana ketiga warga itu,” kata seorang pengacara, Irwansyah Ade Lesmana.
Selain Pengacaranya, Kedatangan keluarga juga didampingi Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri, Ketua Majelis Syuro FUI Sumut, Timsar Zubil.
Dalam Kesempatan ini, Indra Suheri menjelaskan ketiga terduga yang ditangkap ini yaitu, AY adalah Komandan Laskar FUI Sumut, sedangkan RA merupakan komandan Laskar Jundulloh Annas Sumut, dan JH merupakan personel Laskar Majelis Mujahidin.
“Ketiganya dilaporkan ditangkap sekelompok orang yang diduga tim dari Densus 88 Antiteror di lokasi yang berbeda. Informasinya juga setelah mereka ditangkap, keesokkan harinya rumah mereka ikut digeledah,” ungkapnya.
Sementara itu,Hingga saat ini belum ada Keterangan Resmi yang dikeluarkan oleh Polda Sumut terkait Penangkapan ini, baik Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting maupun Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MAP Nainggolan, belum bersedia memberikan keterangan Apapun terkait kasus yang ditangani oleh Densus 88 Anti Teror ini. (an).












