Tindakan Persekusi, MUI : Tak sesuai Hukum dan Tak dibenarkan dalam Agama

MEDANHEADLINES – Menyikapi maraknya Aksi Persekusi (tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya) yang terjadi di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Melalui Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan persekusi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh Agama

“Tindakan yang menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama,” katanya

Dikatakannya, persekusi tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat karena Penertiban ujaran kebencian di media sosial itu seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang

Menurutnya, persekusi biasanya terjadi karena reaksi atas postingan seseorang di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian, fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok. Dengan begitu, menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari orang atau kelompok tersebut.

“  MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah “amar maruf nahi munkar” hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Selain itu,Dia juga berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat jika ada orang yang melanggar hukum sehingga tindakan Persekusi ini bisa dihindari.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.