MEDANHEADLINES – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengungkapkan, kasus hukum yang dituduhkan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan rekan wanitanya, Firza Husein, bukanlah hasil rekayasa atau kriminalisasi.
“Saya sudah mengecek masalah itu,dan Polda Metro Jaya memang memiliki Alat Bukti yang akurat,” kata Bekto seperti yang dilansir dari Antara
Dikatakannya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Rizieq dan Firza hingga sidang di pengadilan karena memilik alat bukti lebih dari cukup ,meskipun begitu Bekto mengungkapkan akan terus mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Rizieq agar tidak menyalahi aturan.
Terkait Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pengacara Riziq, Komisioner Kompolnas itu mempersilahkannya karena sesuai dengan Undang-Undang
“ Jika ingin mengajukan gugatan praperadilan,ya silahkan ,” Pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan “red notice” terhadap Rizieq yang mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)












