MEDAHEADLINES, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan Kartel Bawang putih yang masih beroperasi di Indonesia dan menyebabkan tingginya harga Bawang putih di pasaran.
Sebelumnya, KPPU sudah mendapat data di tahun 2013, dimana ada tiga importir yang sudah dihukum oleh KPPU karena terbukti menjadi kartel bawang putih. Ketiga importir itu yakni, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru dan CV Sumber Alam Jaya Perkasa.
“Kali ini KPPU memastikan kembali apakah ketiga grup ini masih dalam grup yang masuk dalam proses penyelidikan itu,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu, Jumat (26/5/2017).
Dari data yang diperoleh KPPU memang menunjukkan perusahaan yang sedang diselidiki berbeda dengan tiga perusahaan yang sudah dihukum pihaknya. Namun Abdul Hakim bilang pihaknya masih melakukan identifikasi.
“Bisa jadi mereka ganti nama perusahaan. Yang dapat izin importirnya tetap sama,” ujarnya.
Abdul Hakim menjelaskan,KPPU bisa mengeluarkan rekomendasi mencabut izin pelaku usaha yang tidak melaporkan stok barangnya yang nantinya dapat ditindak oleh pemerintah sebagai eksekutornya
“Itu kemarin pernyataan dari Mendag, kalau dari KPPU, kalau ini masuk dalam proses penyidikan dan pemeriksaan berarti sangsi nya seperti tahun lalu. Ada denda dan ada rekomendasi pencabutan,” tegasnya.
Untuk diketahui,KPPU meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan. Ada enam perusahaan yang dicurigai melakukan kartel setelah menguasai hingga 50 persen bawang nasional.
Bareskrim Mabes Polri juga sudah melakukan penggerebekan ke beberapa gudang. Hasilnya, polisi menemukan beberapa gudang yang terindikasi ke dalam jaringan kartel.
Sementara Di Medan, Penimbunan bawang putih juga terjadi di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia yang baru baru ini juga telah digerebekoleh aparat Kepolisian.(pra)












