Sumut  

Gakkum LHK amankan 8 Ekor Satwa Dilindungi

MEDANHEADLINES –  Delapan ekor Satwa yang dilindungi berhasil diamankan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera dari operasi yang dilakukan di Medan,Binjai dan Deli Serdang

Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan, satwa yang disita selama operasi ini adalah seekor burung nuri Bayan hijau, seekor elang laut dada putih, seekor elang hitam, dua ekor elang Bondol, dan tiga ekor elang Brontok.

“Mereka merupakan satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan masuk dalam PP Nomor 7 Tahun 1999,” kata Halasan di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Deli Serdang, Selasa (23/5/2017).

Halasan juga menjelaskan, satwa tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya  Satwa-Satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh warga, Yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pihaknya.dengan melakukan penindakan.

“ Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Petugas menyampaikan larangan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi,” ungkapnya.

Selain pembinaan, Halasan mengatakan, pihaknya juga menelusuri kemungkinan keterkaitan para warga tersebut dengan jaringan perdagangan satwa dilindungi

“Kalau memang ada terkait jual beli satwa dilindungi, akan kami proses hukum,” ujar dia

Saat ini, seluruh burung dilindungi tersebut telah berada di Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Jl Marindal, Deli Serdang. Petugas akan memeriksa kesehatan dan merehabilitasi satwa-satwa itu sebelum akhirnya diputuskan apakah akan dilepasliarkan atau tidak.

“Kalau bisa, akan kami rilis, mungkin ke TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser). Tapi ada yang sudah lama dipelihara, mungkin akan kami rehabilitasi dulu karena kalau langsung akan menemui kendala. Yang bisa langsung dirilis, kami coba rilis,” kata Halasan. (har)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.