MEDANHEADLINES,Medan – Dinilai telah menyalahi aturan saat melakukan Penggeledahan terhadap Sekertariat mahasiswa Forum Mahasiswa Anti Penindasan (FORMADAS) beberapa waktu yang lalu,Tim Hukum Mahasiswa yang berasal dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (KORAKSU) Ajukan Pra Peradilan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho
Hal ini diungkapkan tim Hukum KORAK-SU Gumilar Aditya usai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan.
“Mereka sudah melanggar Pasal 33 KUHAP. Karena mereka tidak membawa surat apapun saat penggeledahan Sekretariat Formadas,” kata Gumilar, Senin (15/5/2017).
Gumilar menambahkan,selain dalam proses penggeledahan kesalahan prosedur juga terjadi saat melakukan penangkapan terhadap salah satu Mahasiswayaitu Cici Arya yang ditangkap usai penggeledahan tak bersurat tersebut.
“ Pengadilan Negeri Medan sudah menerima pengajuan gugatan.jadi kami tim hukum nya tinggal menunggu kapan gugatan itu disidangkan,” Pungkasnya.
diketahui, polisi telah melakukan Penggeledahan terhadap dua sekretariat organisasi mahasiswa yaitu sekertariat Formadas dan GemaProdem di Medan.penggeledahan ini dilakukan usai terjadinya unjuk rasa berujung bentrok saat mahasiswa menggelar demonstrasi pada Hardiknas,2 Mei Yang lalu.(pra)












