Cabuli dan Peras Siswi SMA , Dua Oknum Polisi ditangkap dan terancam di Pecat

MEDANHEADLINES,Medan – Dua personil kepolisian yang bertugas di Satres Narkoba Polres Nias yaitu Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) yang diduga telah mencabuli seorang siswi berinisial SZ alias S (16) dan melakukan pemerasan terhadap dan teman prianya IPN (16) telah ditahan dan terancam dipecat dengan tidak hormat akibat perbuatannya yang mencoreng citra kepolisian.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Rina Sari Ginting,saat melakukan pemaparan kasus Pencabulan dan pemerasan ini di Polda Sumut,Kamis (4/5/2017).

“Saat ini keduanya ditahan di Propam Polres Nias. Nanti, akan diserahkan ke Propam Polda dan ditahan di Ditkrimum,” ungkapnya.

Rina menjelaskan,peristiwa ini bermulai saat korban diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jl Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli pada 25 April kemarin.

“Awalnya korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet yang ada di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa masuk ke dalam mobil oleh kedua anggota Polri tadi,” kata Rina

Di dalam mobil, korban SZ diraba-raba oleh anggota Polri tersebut dan meminta uang damai sebesar Rp 5 juta.

“Selama di dalam mobil, korban SZ terus digerayangi. Oknum polri tadi terus mengancam akan menahan korban,” kata Rina.

Akibat perbuatannya, Rina menambahkan, kedua polisi ini  akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No35 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUPidana.

“Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara,” ungkap Rina.

Sementara itu,Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis mengatakan Polda Sumut tidak akan main-main dan akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

” Setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” Tegasnya. (lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.