UU Sistem Perbukuan disahkan,Mendikbud :Dorong Tumbuhnya Literasi Masyarakat

MEDANHEADLINES – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)  telah mensahkan Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27-04-2017).

Dengan disahkannya UU tersebut,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap agar dengan lahirnya UU itu dapat mendorong Tumbuhnya Literasi Masyarakat.

“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud

UU Sistem Perbukuan  ini merupakan inisiatif DPR-RI yang dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU, adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-Undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

“ UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan, terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengatur mengenai bentuk, jenis, dan isi buku. Bab III memuat aturan terkait hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Bab IV mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah, Bab V memuat pemerolehan naskah buku. Bab VI mengatur tentang penerbitan, dan pencetakan Buku, serta pengembangan buku elektronik. Bab VII mengatur tata cara pendistribusian buku. Bab VIII memuat aturan mengenai penggunaan buku. Bab IX memuat aturan terkait penyediaan buku. Bab X memberikan rambu-rambu terkait peran serta masyarakat. Adapun aturan mengenai pengawasan dicantumkan dalam Bab XI. Dan Bab XII memuat ketentuan penutup,” jelasnya.

Selain itu,Mentri juga mengatakan, Penumbungkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, substansi buku bermutu, murah, dan merata yang diatur dalam beberapa pasal UU Sistem Perbukuan perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. “Dalam kaitan ini peran pemerintah, para pelaku perbukuan dan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekosistem perbukuan yang baik bersama-sama sangat diharapkan,” kata Mendikbud.

UU Sistem Perbukuan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi, tetapi ingin mendorong kreativitas secara bertanggungjawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. “Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.