BPK RI  Laporkan 5.810 temuan ke Presiden Jokowi.

MEDANHEADLINES – Sebanyak 5.810 temuan yang didalamnya memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI),serta dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Presiden Joko Widodo.

“Temuan itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, yang merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016,” Ungkap Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4/2017) siang.

Harry menambahkan, 18 persen di antaranya terletak pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 82 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp19,48 triliun. Dan yang ketiga yaitu sebesar 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp4,66 triliun.

Harry juga menjabarkan, ada tiga permasalahan yang diungkap dalam laporan tersebut. Pertama, soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai di mana pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

“Ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional,” ungkap Harry.

Kedua, lanjut Ketua BPK, yaitu soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dan ketiga, yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar, dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.

Selain itu Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar.(setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.