Kordinator Kontras Sumatera Utara M.Amin Multazam Lubis S.sos mengatakan, penyelesaian dengan menggunakan cara-cara arogan seperti yang ditunjukan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam hanya akan memperburuk citra TNI secara institusional.
Menurut dia, Lantamal I Belawan selayaknya menggunakan cara-cara yang lebih humanis dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Begitu juga rasa aman terhadap warga yang terlibat dalam sengketa di paluh kurau, merupakan hal yang tidak bisa di tawar-tawar dan negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang harus memberikan jaminan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya.
Dia juga meminta KSAL dan Panglima TNI segera memproses laporan atas tindakan pengrusakan, penyerobotan dan Pengusiran paksa yang diduga dilakukan pihak TNI AL Lantamal I Belawan pada bulan februari 2017 lalu.
Seperti diketahui sebelumnta, Sengketa lahan serta Praktek kekerasan dan penggusuran paksa tersebut didasari klaim atas tanah seluas 450 Ha yang akan dijadikan latihan militer TNI AL Lantamal I Belawan berdasarkan SK Bupati Deli Serdang nomor 793 tahun 2008 tentang penetapan daerah latihan TNI AL.
“Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lantamal I Belawan harusnya dinilai sebagai satu koreksi dan pembenahan di tubuh internal TNI”ungkapnya. (muc)












