MEDANHEADLINES – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. telah ditandatangani Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017.
Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah,adapun Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00; Medan sebesar Rp31.707.400,00; Batam sebesar Rp32.125.650,00; Padang sebesar Rp32.840.450,00; Palembang sebesar Rp32.958.750,00; Jakarta sebesar Rp34.306.780,00; Solo sebesar Rp35.664.700,00; Surabaya sebesar Rp35.666.250,00; Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00; Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00; Makassar sebesar Rp38.972.250,00; Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00; Medan sebesar Rp46.969.150,00; Batam sebesar Rp47.387.400,00; Padang sebesar Rp48.102.200,00; Palembang sebesar Rp48.220.500,00; Jakarta sebesar Rp49.568.530,00; Solo sebesar Rp50.926.450,00; Surabaya sebesar Rp50.928.000,00; Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00; Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00; Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan Lombok sebesar Rp53.500.850,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. (Pusdatin)












