MEDANHEADLINES – Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengungkapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan telah Siap untuk menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ilyas juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Sejak awal berdirinya BPJS Ketenagakerjaan (tahun 2014) dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN, sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi kepada pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. Jadi intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer,” ujar Ilyas dalam keterangan tertulis BPJS
Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja diharapkan berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni program jaminan sosial diselenggarakan oleh badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang, bukan berbentuk perseroan terbatas.
BPJS Ketenagakerjaan juga menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 ini bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja non-penerima upah.
Ilyas menambahkan, sejumlah pemerintah daerah telah mendaftarkan para PNS-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena melihat kesiapan yang sudah kita jalankan selama ini, pernah beberapa pemda ikut bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
sementara itu,Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga menilai, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS. Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut dinilai telah menabrak tiga undang-undang yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS tentunya bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan,” tegas Hotbonar, seperti yang dikutip dari rilis BPJS Ketenagakerjaan.












